Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat Datang...Sahabat Budiman
Konsultasi Bimbingan Perkawinan
Mengenal dan Memahami Hakekat Perkawinan
Kehidupan berkeluarga atau perjalanan kehidupan perkawinan merupakan harapan dan niat yang wajar dan sehat dari setiap anak muda dan remaja dalam masa perkembangan dan pertumbuhannya. Memang, dalam perkawinan, seorang pria dan wanita akan saling mengikat diri atas dasar cinta kasih yang total: psikologis, biologi, sosial ekonomi, demi penyempurnaan dan perkembangan pribadi masing-masing serta demi kelangsungan sejarah umat manusia. Ini tercermin dari hakekat perkawinan itu sendiri. Karena perkawinan adalah persekutun hidup antara seorang pria dan seorang wanita atas dasar ikatan cinta kasih yang tulus dengan persetujuan bebas dari keluarga yang tidak dapat ditarik kembali dengan tujuan: kelangsungan bangsa, perkembangan pribadi dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu wajar jika Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 1 memandang bahwa perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa.umumnya perkawinan dipandang sebagai satu-satunya lembaga yang menghalalkan persekutuan pria dan wanita, hubungan seks dan mendapatkan keturunan. Oleh karena itu perkawinan dilindungi dan diatur oleh hukum adat dan hukum negara. Suami isteri dan anak-anak hanya diakui sah dalam wadah perkawinan yang sah. Maka perzinahan dikecam dan anak diluar nikah dianggap haram. Perkawinan juga merupakan kenyataan yang melibatkan masyarakat luas, baik sanak saudara, tetangga maupun kenalan. Masyarakat ikut campur dalam urusan perkawinan karena itu berkepentingan dalam keutuhan kehidupan keluarga, mengingat keluarga adalah sel masyarakat.Dan Perkawinan merupakan ikatan resmi yang perlu disetujui. Kawin bukan ikatan bebas menurut selera sendiri, bukan sekedar soal cinta sama cinta, lalu tidur bersama. Melainkan soal masyarakat, soal sosial, soal keluarga dan masa depan bangsa. Oleh karena itu negara ikut campur dalam maslah perkawinan warganya. Kebanyakan negara mengatur perkawinan sebagai lembaga hukum resmi yang menghalalkan hubugnan seks dan mengesahkan keturunan. Penyelewengan/perzinahaan harus dicegah. Anak di luar nikah tidak diakui sebagai anak sah menurut hukum. Menurut agama Islam, guna menunjukkan makna perkawinan, Al Qur'an memakai istilah "mitsaqon gholidan" yang artinya perjanjian yang teguh. Istilah tersebut pertama-tama menunjuk pada perjanjian antara Allah SWT dan para Nabi atau para Rasul. Tetapi dalam Surat An Nisaa' Ayat 21 menunjuk pada perjanjian nikah. Dengan demikian, Al Qur'an menunjukkan kesuaian hubungan antar asuami dan isteri, mirip dengan kesucian hubungan antara Allah dan manusia yang dipilihnya. Maka perkawinan dipandang sebagai tugas dari Allah, dan anak-anak dipandang sebagai salah satu wujdu berkah Allah bagi suami isteri.
Perkawinan menurut Islam dipandang sebagai perjanjian timbal balik yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada suami dan isteri. Perkawinan adalah suatu persekutuan hidup demi pengesahan hubungan seksual serta untuk mendapatkan keturunan / anak. Perkawinan yang sembunyi-sembunyi atau kumpul kebo tidak dapat diterima sama sekali. Suami harus menjadi pemimpin atau kepala keluarga yang harus bertanggung jawab atas nafkah isteri dan anak.
Mewujudkan Pernikahan yg Islami